Polisi Tangkap Habib Rizieq, Fadli Zon: Ini Penegakan Hukum di Negara Hukum, Kapolda Ini Luar Biasa

- 10 Desember 2020, 19:35 WIB
Fadli Zon  Anggota DPR RI Partai Gerindra di RS Polri
Fadli Zon Anggota DPR RI Partai Gerindra di RS Polri /Ton/

CERDIKINDONESIA - Habib Rizieq akhirnya resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya siap untuk melakukan penangkapan kepada tersangka Habib Rizieq dan juga lima lainnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kerumunan Petamburan, HRS Penjara 6 Tahun

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkapkan bahwa penyidik akan melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Ia menyampaikan hal ini melalui jumpa pers.

Baca Juga: Novel Baswedan Sempat Berpikir Keluar dari KPK, Ini Curhatnya

"Terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil, Kamis 10 Desember 2020

Dalam jumpa pers tersebut, Polda Metro Jaya langsung mengatakan bahwa akan ada penangkapan langsung.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x