CERDIK INDONESIA – KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi tersangka dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Ia diduga menerima suap dari rekanan sebesar Rp17 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini diawali dengan adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam 2 periode.
Baca Juga: Mendikbud Tidak Wajibkan Siswa Untuk Sekolah Tatap Muka Januari 2021
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti Sindir Presiden Jokowi
"JPB (Juliari P Batubara) selaku menteri sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," jelas Firli, Minggu 6 November 2020.
Firli juga mengungkapkan, bahwa Juliari Batubara telah menyepakati adanya uang dari tiap-tiap paket yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementrian Sosial melalui Matheus.
Uang dari tiap paket bansos yang sudah disepakati ini sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.
Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Nelayan Lebih Sejahtera Era Edhy Prabowo Daripada Susi Pudjiastuti