CerdikIndonesia- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri menyebut Menteri Sosial Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati.
Firli mengingatkan korupsi saat keadaan bencana bisa diancam hukuman mati. "Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Desember 2020.
Baca Juga: Kader PDIP Ini Terima Suap Rp. 17 Miliar, KPK: Terancam Hukuman Mati!
KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos COVID-19. Selain Juliari, KPK juga menjerat Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Mereka dari pihak swasta.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Baca Juga: Youtube Luncurkan Fitur Untuk Membatasi Ujaran Kebencian
Firli melanjutkan, pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Mensos Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.***