CerdikIndonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tiap satu bantuan sosial (bansos) COVID-19 dikorupsi Rp10 ribu.
Satu paket bansos COVID-19 untuk masyarakat diketahui seharga Rp300 ribu. Bansos itu merupakan bagian dari kerja sama Kementerian Sosial dengan beberapa perusahaan rekanan. Dimana, kesepakatan kerja berlangsung dua periode. Periode pertama dilakukan dengan beberapa perusahaan rekanan dari Mei hingga November 2020.
Baca Juga: KPK Ungkap Mensos Berpotensi Dihukum Mati
"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh dua pejabat pembuat keputusan (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS), dan Adi Wahyuni (AW) sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," ucap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri di Gedung KPK, Minggu 6 Desember 2020.
Salah satu perusahaan yang bekerja sama di periode pertama yaitu, PT Rajawali Parama Indonesia (RPI). Kemudian, periode kedua dari Oktober 2020 hingga Desember 2020.
Baca Juga: Kader PDIP Dijebloskan! Menso Terima Suap 17 Miliar
KPK mencatat adanya pengumpulan fee dari dua periode ini yang diduga uang itu akan dibelanjakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadinya. Pada periode pertama Rp8,2 miliar, sedang kedua Rp8,8 miliar.***