Mensos Diancam Hukuman Mati, Ini Peraturan Death Penalty Bagi Koruptor di Indonesia

- 6 Desember 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati /Prestasi diri.blogspot

CERDIK INDONESIA - KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 pada Minggu, 6 Desember 2020.

Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Polisi Firli Bahuri menyebut Juliari Batubara bisa diancam dengan hukuman mati.

Baca Juga: Mensos Korupsi 10 Ribu Satu Paket Bansos

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan Undang Undang 31 Tahun 99 Pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," kata Firli dikonfirmasi awak media, Minggu, 6 Desember 2020.

Dari pernyataan tersebut membuat publik bertanya-tanya bagaimana mekanisme dan peraturan tentang penerapan hukuman mati di Indonesia. Dan berikut Penjelasan Undan-Undang tentang Capital Punishment/Death Penalty bagi pelaku korupsi di Indonesia:

Aturan tentang Hukuman Mati tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: Mensos Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Profil Hidup Juliari Batubara

Pasal 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x