CerdikIndonesia - Komisi Narkotika PBB pada Rabu, 2 Desember 2020 memutuskan untuk menghapus ganja dari kategori obat berbahaya di dunia.
Penghapusan ini akan berdampak bagi industri ganja medis di seluruh dunia.
Baca Juga: Waduh, Pemuda Bener Meriah Aceh Diciduk Polisi, Karena Sebarkan Foto Syur Pacarnya di Media Sosial
Badan PBB yang berbasis di Wina, Swiss tersebut mengatakan dari hasil pemungutan suara, terdapat 27 suara setuju, 25 suara tidak setuju, sedangkan satu abstain.
Pemungutan suara tersebut untuk mengikuti rekomendasi WHO atau organisasi kesehatan dunia agar menghapus ganja dan getah ganja dari obat-obatan golongan IV dalam Konvensi PBB tentang Narkotika pada tahun 1961.
Baca Juga: Jelang Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Polda Aceh Tingkatkan Patroli