Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Benny Wenda Deklarasikan Negara Ilusi

- 3 Desember 2020, 17:46 WIB
Tanggapi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Mahfud MD: Itu Kan Ilusi Saja!
Tanggapi Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Mahfud MD: Itu Kan Ilusi Saja! /Twitter @mohmahfudmd

CerdikIndonesia – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut Benny Wenda melakukan tindakan makar dengan mendeklarasikan pemerintahan sementara di Papua Barat.

Baca Juga: Korban Penyerangan Sigi Tak Mau Kembali ke Rumah

"Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Buru Kelompok Teror MIT: 11 Orang Kabur, 7 Ditembak Mati

Menurutnya, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar Benny Wenda.

"Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," ujar Mahfud.

Baca Juga: Profil Yasin Limpo Menteri KKP ad interim yang Lengserkan Luhut

Mahfud menilai Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Baca Juga: Gantikan Luhut, Jokowi Tunjuk Mentan Yasin Limpo Sebagai Menteri KKP ad interim

Ia menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

Baca Juga: KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Suap Edhy Prabowo

"Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Stok Beras 2020 Lebih Sedikit, Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Akhir Tahun

Referendum yang berlangsung pada November 1969 itu disahkan Majelis Umum PBB. Dengan keputusan Papua adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

"Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," katanya.

Baca Juga: Bukti Sakit Rizieq Tak Kuat, Polisi Layangkan Panggilan Kedua

Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020. Menetapkan Benny Wenda sebagai pemimpin atau presiden.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x