KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Suap Edhy Prabowo

- 3 Desember 2020, 11:00 WIB
Konfrensi Pres KPK setelah penangkapan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya
Konfrensi Pres KPK setelah penangkapan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya /intagram @official.kpk/

CerdikIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi kasus suap Edhy Prabowo. Dalam penyidikan itu diduga telah terjadi praktik suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada tahun 2020.

Baca Juga: Stok Beras 2020 Lebih Sedikit, Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Akhir Tahun

"Kelimanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.

Mereka yang dipanggil, yaitu Manajer Kapal PT Dua Putra Perkasa (DPP) Agus Kurniawanto, Manajer PT DPP Ardi Wijaya, Direktur Keuangan PT DPP M Zainul Fatih, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK) Amri, dan Komisaris PT ACK Achmad Bachtiar.

Baca Juga: Gantikan Luhut, Jokowi Tunjuk Mentan Yasin Limpo Sebagai Menteri KKP ad interim

Sebelumnya, pada hari Senin, KPK telah menggeledah salah satu kantor milik PT ACK, Jakarta Barat. KPK mengamankan dokumen ekspor benih lobster serta bukti elektronik.

Dilanjut di hari Selasa,  KPK menggeledah tiga lokasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yakni kediaman tersangka Direktur PT DPP Suharjito (SJT) serta kantor dan gudang PT DPP.

 Baca Juga: Profil Yasin Limpo Menteri KKP ad interim yang Lengserkan Luhut

Dari geledah tiga lokasi itu, diamankan dokumen terkait dengan ekspor benih lobster, transaksi keuangan, dan bukti elektronik.

Selain Edhy, enam orang yang juga telah ditetapkan tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Rumah Rizieq Dikepung Brimob, Tagar #Petamburan Trending di Twitter

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Suharjito (SJT).

Dalam perkara ini, Edhy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Pakar Hukum: Deklarasi Pemerintahan Benny Wenda Aneh dan Tak Berdasar Hukum

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: Polisi Ngotot Lanjutkan Proses Hukum Meski Rizieq Minta Maaf

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Transaksi itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x