CerdikIndonesia – Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS) tetap berjalan meski ada permohonan maaf.
"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Dihalangi Laskar FPI, Polisi Batal Berikan Surat Panggilan Kedua Rizieq Shihab
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Rizieq.
"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara HRS," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab
Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan dipanggil kembali oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Pakar Hukum: Deklarasi Pemerintahan Benny Wenda Aneh dan Tak Berdasar Hukum
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kerumunan terkait acara di Megamendung, Bogor.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan Hanif alatas tak memenuhi panggilan penyidik pada Selasa lalu.