Benny Wenda jadi Presiden Sementara, DPR: Tindak Tegas Kelompok Separatis Papua

- 3 Desember 2020, 10:40 WIB
Benny Wenda, sang presiden sementara Republik Papua Barat pasca pendeklarasian kemerdekaan di Inggris.
Benny Wenda, sang presiden sementara Republik Papua Barat pasca pendeklarasian kemerdekaan di Inggris. /twitter.com/@BennyWenda

CERDIKINDONESIA - Benny Wenda baru mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat, Selasa 1 Desember 2020. 

The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyatakan sebagai Presiden sementara Papua Barat. 

Baca Juga: Stok Beras 2020 Lebih Sedikit, Pemerintah Perlu Antisipasi Kenaikan Harga Jelang Akhir Tahun

Hal tersebut ditanggapi oleh Ketua DPR RI bidang Koordinator Politik dan Keamanan, Azis Syamsuddin, meminta Kepolisian untuk menindak tegas kelompok separatis tersebut.

"Kepolisian wajib menindak tegas kelompok separatis yang ingin memecah belah NKRI. Lakukan langkah-langkah penegakan hukum. Deklarasi  dan juga hasutan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai makar, dan termasuk dalam pemenuhan unsur-unsur dalam pasal 106 jo. 160 KUHP," kata Azis, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: ULMWP Deklarasikan Negara Republik Papua Barat, KSP: Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

Azis juga menambahkan, Papua merupakan bagian dari Hindia-Belanda yang juga turut dimerdekakan pada 17 Agustus 1945, sesuai dengan asas itu possidentis juris Papua adalah bagian dari NKRI.

Politisi Golkar ini berharap peran aktif dari pemerintah daerah dan juga TNI-Kepolisian untuk menjaga situasi di Papua jauh lebih kondusif.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Presiden Jokowi dan Mahfud MD, ULMWP Deklarasikan Republik Papua Barat

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x