ULMWP Deklarasikan Negara Republik Papua Barat, KSP: Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

- 3 Desember 2020, 09:49 WIB
Benny Wenda Mengaku Memerdekakan Papua Barat, Ia Sama Saja Menentang Keputusan PBB
Benny Wenda Mengaku Memerdekakan Papua Barat, Ia Sama Saja Menentang Keputusan PBB /UN Photo

CERDIKINDONESIA - United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mencalonkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.

Organisasi ULMWP mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat. 

Baca Juga: Benny Wenda Jadi Presiden Sementara, Republik Papua Barat Terbentuk

ULMWP menandai 1 Desember sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Tanggal itu merujuk pada deklarasi kemerdekaan Papua Barat dari pemerintahan kolonial Belanda pada tahun 1961.

Menurut ULMWP, pembentukan pemerintah sementara dalam penantian ini bertujuan untuk memobilisasi rakyat West Papua yang mencakup Provinsi Papua dan Papua Barat, untuk mewujudkan referendum menuju kemerdekaan.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Presiden Jokowi dan Mahfud MD, ULMWP Deklarasikan Republik Papua Barat

Pihak Indonesia mengklaim pemerintah sementara Papua Barat yang dilakukan ULMWP telah melawan hukum nasional NKRI. Melalui Kantor Staf Presiden (KSP) menilai tindakan organisasi ULMWP itu dapat ditindak secara hukum. 

"Secara politik tindakan ULMWP ini dapat dianggap sebagai melawan hukum nasional NKRI dan dapat ditindak sesuai hukum nasional yang berlaku," kata Deputi V KSP, Jaleswari Pramodhawardani, Kamis 3 Desember 2020.

Jaleswari menjelaskan hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x