ULMWP Deklarasikan Negara Republik Papua Barat, KSP: Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

- 3 Desember 2020, 09:49 WIB
Benny Wenda Mengaku Memerdekakan Papua Barat, Ia Sama Saja Menentang Keputusan PBB
Benny Wenda Mengaku Memerdekakan Papua Barat, Ia Sama Saja Menentang Keputusan PBB /UN Photo

Baca Juga: #JokowiTurun Jadi Trending Topic Twitter, Ada apa?

Selain itu, kata Jaleswari, hukum kebiasaan internasional menekankan pemerintahan yang sah adalah pemerintahan yang mempunyai kendali efektif terhadap suatu wilayah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia. Hal tersebut bisa dilihat misalnya dari adanya administrasi pemerintahan Indonesia di Provinsi Papua dan Papua Barat yang dilakukan lewat proses demokratis, kapasitas menerapkan hukum nasional, pencatatan kependudukan, kemampuan penegakan hukum, dan unsur-unsur lain yang hanya bisa diterapkan oleh entitas pemerintah yang sah," ujar Jaleswari.

Baca Juga: Fadli Zon Sindir Presiden Jokowi dan Mahfud MD, ULMWP Deklarasikan Republik Papua Barat

Menurut Jaleswari, klaim pemerintahan sementara yang diumumkan ULMWP itu tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah.

"Sebaliknya, klaim pemerintahan ULMWP tidak memenuhi kriteria pemerintahan yang sah menurut hukum internasional. ULMWP bahkan tidak memenuhi kriteria sebagai belligerent dalam kerangka hukum humaniter internasional, terlebih pemerintahan sementara, sehingga seluruh aktivitasnya wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia," ujar dia.***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x