Benny Wenda Adalah Pemberontak di Papua Sebut Mahfud MD, ULMWP Klaim Republik Papua Barat Sah!

- 3 Desember 2020, 13:52 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

CERDIKINDONESIA - United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mencalonkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.

Organisasi ULMWP mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat. 

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Masih Fluktuatif, Status Waspada

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua.

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020, Mahfud MD mengomentari pernyataan Benny Wenda setelah mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Ia meminta Polri bergerak.

Baca Juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Setelah ditetapkan Jadi Tersangka

"Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud MD.

"Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara. Tadi disebut Pasal 6 dan seterusnya sampai Pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?" sebut Mahfud MD.

Baca Juga: Benny Wenda jadi Presiden Sementara, DPR: Tindak Tegas Kelompok Separatis Papua

Ia mengatakan persoalan negara ilusi yang dibentuk Benny Wenda di Papua. Lalu, Ia menyebut Benny Wenda tak memenuhi syarat pembentukan sebuah negara.

"Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada sebenarnya dalam faktanya. Papua Barat itu apa? Karena negara itu syaratnya ada 3 dan ada 1 menurut Montevideo Convention syaratnya itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah yang dia kuasai, kemudian ada daerahnya, ada pemerintahnya," kata Mahfud MD.

Baca Juga: ULMWP Deklarasikan Negara Republik Papua Barat, KSP: Tidak Sah, Dapat Ditindak Secara Hukum

Ia menyebut Benny Wenda tidak punya rakyat. Dia menegaskan Benny Wenda adalah pemberontak di Papua.

"Dia kan ndak ada tuh, rakyatnya siapa? Dia memberontak, dia orang luar. Wilayahnya Papua kita riil yang menguasai. Pemerintah dia siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri juga tidak mengakui. Di dalam syarat hukum internasional ndak ada, dia tidak memenuhi syarat Montevideo Convention," tegas Mahfud.***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah