Ustad Maheer Ditangkap Bareskrim atas Kasus Penghinaan Habib Luthfi

- 3 Desember 2020, 13:07 WIB
Ustad Maheer At-Thuwailibi.
Ustad Maheer At-Thuwailibi. /Twitter @ustadzmaaher

Cerdik Indonesia -  Ustad Maheer At Thuwalibi ditangkap pada Kamis, 3 Desember 2020 dini hari karena diduga menghina Habib Luthfi Pekalongan oleh Bareskrim Polri.

Ustadz Maheer sendiri resmi dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid yang mengklaim sebagai kuasa hukum Habib Luthfi Bin Yahya, pada Senin 16 November 2020.

Di laporan tersebut ustad Maheer dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap telah menghina Habib Luthfi bin Yahya melalui postingannya di medsos.

Baca Juga: Rumah Edhy Prabowo Digeledah KPK, Penyidik Temukan Bukti Baru

Setelah memerlukan waktu beberapa minggu, Polisi akhirnya memutuskan untuk melakukan penangkapan pada pagi tadi. Hal tersebut dibenarkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

"Benar, kami (Bareskrim Polri) telah melakukan penangkapan." jelas Argo.

Ustad Maheer dilaporkan atas registrasi dengan nomor LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM tertanggal 16 November 2020 terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media eletronik dan atau hatespeech.

Baca Juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Setelah ditetapkan Jadi Tersangka

Pelapor yakni Muannas menilai Maheer diduga sempat mengunggah foto Habib Luthfi saat menggunakan serban di akun Twitter miliknya dengan nama @ustadzmaaher_ pada Agustus lalu.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah