Benny Wenda Adalah Pemberontak di Papua Sebut Mahfud MD, ULMWP Klaim Republik Papua Barat Sah!

- 3 Desember 2020, 13:52 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

CERDIKINDONESIA - United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) mencalonkan Benny Wenda sebagai Presiden interim Papua Barat.

Organisasi ULMWP mendeklarasikan pembentukan pemerintah sementara Republik Papua Barat. 

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Masih Fluktuatif, Status Waspada

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Benny Wenda membentuk negara ilusi di Papua.

Dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020, Mahfud MD mengomentari pernyataan Benny Wenda setelah mengumumkan pemerintahan sementara di Papua Barat. Ia meminta Polri bergerak.

Baca Juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dipanggil KPK Setelah ditetapkan Jadi Tersangka

"Menghadapi kasus Wenda yang pertama, dia telah mengajak melakukan makar, bahkan juga tadi MPR menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melakukan makar dan pemerintah menanggapi dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," kata Mahfud MD.

"Makar itu kalau skalanya kecil itu cukup gakkum kriminil, tangkap menggunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara, kejahatan terhadap keamanan negara. Tadi disebut Pasal 6 dan seterusnya sampai Pasal 129 KUHP. Jadi cukup gakkum. Ini tidak terlalu besar kalau soal ini. Mengapa?" sebut Mahfud MD.

Baca Juga: Benny Wenda jadi Presiden Sementara, DPR: Tindak Tegas Kelompok Separatis Papua

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x