Baca Juga: Dihalangi Laskar FPI, Polisi Batal Berikan Surat Panggilan Kedua Rizieq Shihab
"Tadi sudah dimintakan, akan tetapi kita masih proses, untuk itu membutuhkan waktu," ujarnya.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa HRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ketua Umum Ansor Kerahkan Banser Jaga Rumah Mahfud MD
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***