CerdikIndonesia – Polri menyayangkan sekelompok massa atau simpatisan Rizieq yang mengadang penyidik Polda Metro Jaya. Aksi itu dilakukan saat penyidik hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Rabu, 2 Desember 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Panggilan Kedua Untuk Rizieq Shihab
Polri menyebut akan ada sanksi yang mengintai.
"Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum. Saya pikir masyarakat juga harus tau bahwasanya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Jangan Khawatir! DPR Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Bisa Mencoblos di Pilkada Serentak
Awi juga meminta Rizieq untuk bersikap kooperatif dan dapat menjalani proses hukum.
Menurutnya, keterangan Rizieq dibutuhkan sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acaranya.
Baca Juga: Pakar Hukum: Deklarasi Pemerintahan Benny Wenda Aneh dan Tak Berdasar Hukum
"Kita harus sama-sama tegakkan. Kalau memang yang bersangkutan dalam hal ini melakukan pelanggaran pelanggaran hukum tentunya harus sportif dong," tuturnya.