Bubar, Jokowi Hapuskan Sepuluh Lembaga Negara, Apa Saja?

- 2 Desember 2020, 08:57 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /

CerdikIndonesia - Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Rabu, 2 Desember 2020.

 

Kesepuluh lembaga tersebut nantinya ada yang benar-benar dihapus dan juga dileburkan ke lembaga lainnya.

 

Adapun lembaga yang dihapus tersebut yakni;

 

Baca Juga: Rincian Libur Akhir Tahun 2020 yang Dipangkas 3 Hari

 

1. Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x