CerdikIndonesia - Presiden Jokowi resmi membubarkan 10 lembaga negara dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020, Rabu, 2 Desember 2020.
Kesepuluh lembaga tersebut nantinya ada yang benar-benar dihapus dan juga dileburkan ke lembaga lainnya.
Adapun lembaga yang dihapus tersebut yakni;
Baca Juga: Rincian Libur Akhir Tahun 2020 yang Dipangkas 3 Hari
1. Dewan Riset Nasional yang tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.