CerdikIndonesiam - Pemangkasan Libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah untuk tahun 2020 sebanyak 3 hari, Rabu 2 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan tanggal yang dipangkas tersebut yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.
"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Muhajdi Effendy
Baca Juga: Ercik Thohir: Hanya Ada Satu Pintu BUMN, Swasta Tidak Bisa Impor Vaksin Covid-19 ke Indonesia