Pangkas Libur Akhir Tahun 2020, PNS dan Swasta Wajib Masuk Kerja

- 2 Desember 2020, 08:44 WIB
Ilustrasi atasan, lingkungan kantor.
Ilustrasi atasan, lingkungan kantor. /PEXELS/Christina Morillo/

CerdikIndonesiam - Pemangkasan Libur nasional dan cuti bersama oleh pemerintah untuk tahun 2020 sebanyak 3 hari, Rabu 2 Desember 2020.

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan tanggal yang dipangkas tersebut yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

 

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Muhajdi Effendy

 

Baca Juga: Ercik Thohir: Hanya Ada Satu Pintu BUMN, Swasta Tidak Bisa Impor Vaksin Covid-19 ke Indonesia

 

 

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x