CerdikIndonesia - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan pemerintah hanya membuat 1 pintu untuk mendatangkan vaksin Covid-19, Rabu, 2 Desember 2020.
Ia mengatakan pihak swasta dilarang untuk mendatangkan vaksin karena Pemerintah sudah menugasi para BUMN untuk melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Tak Hanya Rizieq, Menantunya Juga Mangkir dari Panggilan Polisi
BUMN mendapat tugas mulai dari pembelian, produksi, distribusi hingga proses vaksinasi kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Erick sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.