Rincian Libur Akhir Tahun 2020 yang Dipangkas 3 Hari

- 2 Desember 2020, 08:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa libur dan cuti Akhir Tahun dikurangi sebanyak tiga hari
Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa libur dan cuti Akhir Tahun dikurangi sebanyak tiga hari /Foto: Dokumentasi Humas/Setkab.go.id/

CerdikIndonesia – Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama pada Desember 2020 sebanyak tiga hari. Libur berjumlah 11 hari, dimana cuti bersama berbarengan dengan libur natal dan tahun baru 2021.

Baca Juga: BNPT: Kampus Jadi Tempat Paling Diincar Kelompok Radikal Intoleran

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendi seusai menggelar rapat dengan sejumlah Menteri Teknis berkaitan dengan keputusan pangkas libur panjang akhir tahun 2020 di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2020.

Baca Juga: Sambut Senin dengan Puisi Perjuangan Chairil Anwar 'Si Binatang Jalang'

"Intinya kita sesuai arahan putuskan bahwa libur natal dan tahun baru tetap ada. Kemudian ditambah satu pengganti libur Idul Fitri," ujar Muhadjir Effendy.

Ia menjelaskan, secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama 3 hari, yaitu 28-29-30 Desember 2020. Hal ini juga akan ditandatangani 3 menteri.

Baca Juga: Wali Kota Malang dan Keluarga Positif Covid-19

Berikut jadwal terbaru libur akhir tahun perayaan Natal dan Tahun Baru 2020:

24 Desember 2020 (Kamis): Libur Cuti Bersama Natal

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x