5. Komisi Pengawasan Haji Indonesia akan diintegrasikan kepada Kementerian Agama.
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang diintegrasikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi akan dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
8. Komisi Nasional Lanjut Usia akan dikembalikan atau diintegrasikan kepada Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ercik Thohir: Hanya Ada Satu Pintu BUMN, Swasta Tidak Bisa Impor Vaksin Covid-19 ke Indonesia