Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan Polres Tanjung Priok

- 27 November 2020, 20:29 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. Millen Cyrus Akan Jalani Rehabilitasi, Setelah Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. Millen Cyrus Akan Jalani Rehabilitasi, Setelah Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

CerdikIndonesia – Polres Tanjung Priok hentikan penyidikan kasus Millen Cyrus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) berjenis sabu seberat 0,36 gram.

Baca Juga: Gerinda Minta Maaf Pada Presiden Jokowi Soal Edhy Prabowo

“Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Prio, AKP Rehza Rahandhi, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar

Millen tak lagi bersatus tersangka.

Hal itu menyusul keputusan asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarat Utara yang merekomendasikan rehabilitasi pada Millen.

Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia

Menurut Rehza, proses penyidikan dan gelar perkara menjerat Millen dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 th 2009 yang mengamanatkan asesmen bagi penyalahguna narkotika.

Baca Juga: Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi Bogor, Kapolda Metro Jaya: Positif Thinking Saja

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x