Sebelumnya, Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Praksas (MMP) ditangkap dengan seorang pria berinisial JR di hotel Kawasan Ancol, Jakarta Utara Minggu dini hari.
Baca Juga: KKP Konfirmasi Edhy Prabowo Telah Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Millen dijerat pasal 127 Ayat Ayat (1) huruf a UU No.35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***