Kasus Narkoba Millen Cyrus Dihentikan Polres Tanjung Priok

- 27 November 2020, 20:29 WIB
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. Millen Cyrus Akan Jalani Rehabilitasi, Setelah Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Selebgram Millen Cyrus (tengah) saat mengikuti jumpa pers terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin 23 November 2020. Millen Cyrus Akan Jalani Rehabilitasi, Setelah Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkotika /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sebelumnya, Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Praksas (MMP) ditangkap dengan seorang pria berinisial JR di hotel Kawasan Ancol, Jakarta Utara Minggu dini hari.

Baca Juga: KKP Konfirmasi Edhy Prabowo Telah Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi

Millen dijerat pasal 127 Ayat Ayat (1) huruf a UU No.35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x