CerdikIndonesia – Polres Tanjung Priok hentikan penyidikan kasus Millen Cyrus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) berjenis sabu seberat 0,36 gram.
Baca Juga: Gerinda Minta Maaf Pada Presiden Jokowi Soal Edhy Prabowo
“Mungkin perkaranya bisa dibuka kembali, jika ditemukan fakta baru,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjung Prio, AKP Rehza Rahandhi, Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar
Millen tak lagi bersatus tersangka.
Hal itu menyusul keputusan asesmen medis dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarat Utara yang merekomendasikan rehabilitasi pada Millen.
Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia
Menurut Rehza, proses penyidikan dan gelar perkara menjerat Millen dengan pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.35 th 2009 yang mengamanatkan asesmen bagi penyalahguna narkotika.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dirawat di RS Ummi Bogor, Kapolda Metro Jaya: Positif Thinking Saja
Sebelumnya, Millen Cyrus atau Muhammad Millendaru Praksas (MMP) ditangkap dengan seorang pria berinisial JR di hotel Kawasan Ancol, Jakarta Utara Minggu dini hari.
Baca Juga: KKP Konfirmasi Edhy Prabowo Telah Ajukan Pengunduran Diri ke Presiden Jokowi
Millen dijerat pasal 127 Ayat Ayat (1) huruf a UU No.35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***