CerdikIndonesia – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengungkap izin ekspor benih lobster sudah bermasalah sejak awal. Kiara meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyelidiki perusahaan lain yang terima izin ekspor.
Baca Juga: Tagar #BelaBuRisma Trending di Twitter, Ada Apa?
"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati dalam pada Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo
Menurutnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah memberitahu bahwa kebijakan izin ekspor lobster rentan kecurangan.
Bahkan ORI menyatakan izin lobster bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia
"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Kerumunan Massa Antarkan Maradona ke Peristirahatan Terakhir
Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.
Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia
Setidaknya ada Sembilan perusahaan yang melakukan eskpor benih lobster sejak Juli 2020. Mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini perlu diselidiki KPK.