Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 11:31 WIB
Edhy Prabowo (kiri) ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti pernah peringatkan kebijakannya.
Edhy Prabowo (kiri) ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti pernah peringatkan kebijakannya. /Kolase Instagram/ @edhy.prabowo dan @susipudjiastuti115/

CerdikIndonesia – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan 25 November 2020. (KKP), Edhy Prabowo sudah dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020. Masyarakat kembali membuka perbedaan kebijakan di masa jabatan Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo.

Baca Juga: KPK Benarkan Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya Susi Pudjiastuti menjabat Menteri KKP di periode pertama pemerintahan Jokowi 2014-2019. Di periode kedua, Edhy Prabowo dari Partai Gerindra menggantikan Susi di periode 2019-2024.

Baca Juga: Diduga Istri Edhy Prabowo Juga Ditangkap KPK

1. Membolehkan kembali penggunaan cantrang

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bisa menyentuh dasar perairan. Di era Susi hal ini dilarang. Ia menganggap penggunaan cantrang merusak ekosistem laut.

Selama ini, Susi memang dikenal sangat menghargai besarnya wilayah perairan Indonesia yang sangat potensial menurutnya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 13 Kutipan Tokoh Dunia tentang Guru

Usai Susi lengser, Edhy mencabut Keputusan tersebut yang termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x