Bukan Lagi Ormas, Benny Irwan : FPI Tidak Bisa Memenuhi Persyaratan Itu

22 November 2020, 06:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

 

CerdikIndonesia-  Pencopotan Baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya TNI hingga ancaman pembubaran FPI, menjadi kabar viral di Indonesia.

FPI yang  dianggap sebagai organisasi masyarakat ini, ternyata sudah bukan ormas yang terdaftar dalam Kementerian Dalam Negeri (Kemnendagri).

 

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Borong PS5 untuk Rekan-Rekannya di AC Milan, Rafael Leao: Terima Kasih the GOAT

 

Hal ini dikarenakan oleh pernyataan Benny Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri pada Sabtu, 21 November 2020.

Benny mengungkapkan FPI tidak memenuhi syarat sebagai ormas, yaitu tidak memiliki AD/ART.

 

Baca Juga: UPDATE: Kiper Courtois Buat Kesalahan, Villareal dan Real Madrid Saling Berbagi Angka

 

Adapun perkataan Benny yang menangkis isu yang mengatakan Kemendagri tidak memperpanjang masa FPI sebagai ormas sebagai ormas karena ideolgi.

Menurut Benny, penundaan perpanjangan dikarenkan pihak FPI belum serahkan dokumen AD/ART.

"Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” ucap Benny, Minggu, 22 November 2020, seperti yang dilansir dari laman mantrasukabumi.com yang mengutip PMJNEWS.

 

Baca Juga: Sah! Ridwan Kamil Tandatangani UMK Jabar 2021: Karawang Tertinggi, Banjar Terendah

 

Benny menambahkan, saat mengajukan perpanjangan SKT (surat keterangan terdaftar), FPI bukan orman yang berbadan hukum.

Status hukum suatu ormas, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum, menurut Benny.

Fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar suatu ormas tercatat di Kemendagri, sekalipun tidak berbadan Hukum, dengan masa berlaku lima tahun.

 

Baca Juga: Zlatan Ibrahimovic Borong PS5 untuk Rekan-Rekannya di AC Milan, Rafael Leao: Terima Kasih the GOAT

 

FPI dalam catatan Kemendagri sudah tiga kali memperpanjang status anggota ormas.

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” ujarnya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” lanjutnya.

 

Baca Juga: Update Liga Spanyol: Sevilla Berhasil Cetak 2 Gol di 10 Menit Akhir untuk Kalahkan Celta Vigo 4-2

 

Dikarenakan tidak memiliki status ormas yang terdaftar, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun, menurut penilaian Benny.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” katanya.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler