Diperiksa Bareskrim 7 Jam, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf

21 November 2020, 07:27 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat memberikan keterangan pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Jum'at, 20 November 2020 /Pipin/Humas Jabar/humas jabar

CerdikIndonesia – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil memberikan kesaksian klarifikasinya selama tujuh jam di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menyangkut dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan COVID-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.

“Tadi sekitar 7 jam, dari jam 10,” ucap Ridwan Kamil.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Jakarta Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang

Kang Emil, sapaannya, langsung menjumpai wartawan usai memberikan klarifikasi. Pemberian keterangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar.

Menurutnya perlu dipahami dulu bahwa Jabar merupakan daerah otonomi. Kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota. Sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif. 

Baca Juga: Kutip Ayat Al-Qur’an! Ridwan Kamil: Kalau Indonesia Mau Selamat, Taati Pemimpin!

"Jadi, secara moril, saya bertanggungjawab. Tapi, secara teknis ada di Satgas (Satuan Tugas) Kabupaten Bogor. Karena menurut Undang-Undang Otonomi Daerah, kegiatan lokal tidak perlu selalu dilaporkan ke gubernur, kecuali kegiatan provinsi atau lokasi kegiatan berada di perbatasan, misalnya Bogor-Cianjur," tutur Kang Emil di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga: Ridwan Kamil Singgung Soal Syariat Usai Diperiksa Bareskrim

Tak lupa Kang Emil menyampaikan permintaan maafnya atas dinamika yang sedang terjadi. Ia meyakini hal tersebut sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pemimpin daerah.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dan tentunya akan memperbaiki," ucapnya.

Baca Juga: 5 Puisi Sapardi Djoko Damono Tentang Hujan

Kang Emil mengklaim sudah konsisten menegakkan peraturan prokes. Setidaknya sudah 600 ribu lebih pelanggar telah diberi sanksi.

Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: RI-AS Tanda Tangani Kerja Sama 750 Juta Dolar

Ia memastikan akan memberikan sanksi kepada Pemkab Bogor dan meminta Pemkab Bogor juga mengeluarkan sanksi kepada penyelenggara acara di Megamendung.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Guru Rp1.800.000 Siap Dicairkan Dalam 1 Tahap

"Surat tertulis sedang dipersiapkan. Tapi juga secara kemanusiaan, saya turut menyampaikan rasa simpati karena Bupati Bogor sekarang sedang dirawat di RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto) Jakarta setelah dinyatakan positif COVID-19," ucapnya. 

Sebelum terjadinya kerumunan. Langkah preventif sudah dilakukan dengan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan TNI, dengan pendekatan persuasif humanis.

Baca Juga: Marah Besar! Pangdam Jaya: Kalau Perlu FPI Bubar

Euforia masyarakat yang tak terbendung tidak memungkinkan melakukan tindakan represif. Menurutnya tindakan represif berpotensi menimbulkan gesekan.

Kang Emil menuturkan aparat tak punya pilihan lain.

"Jadi tindakan pencegahan itu sudah dilakukan sebelumnya. Kemudian saat kegiatan ada euforia dari masyarakat, bukan untuk mengikuti, tapi ingin melihat dan membuat situasi menjadi masif," ucapnya. 

Baca Juga: Pangdam Jaya: Jangan Coba- coba Ganggu dengan Merasa Mewakili Umat Islam

Sejauh ini pihaknya telah melakukan rapid swab antigen dan mereka yang dinyatakan positif akan langsung melakukan pemeriksaan metode swab test.

"Jadi, kesimpulannya kerumunan itu membahayakan," kata Kang Emil.***

Editor: Arjuna

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler