Pasca Disahkannya UU Cipta Kerja, Gedung DPR Dijual Marketplace, Sekjen DPR RI Luapkan Kegeramannya

9 Oktober 2020, 14:52 WIB
Gedung DPR dijual di olsop /Antara news

CerdikIndonesia - Sekjen DPR RI Geram Gedung DPR Diperdagangkan Di Olshop

Berbagai bentuk kekecewaan ditunjukan rakyat Indonesa kepada DPR RI dan pemerintah setelah pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020) lalu.

Baca Juga: Gedung DPR Dijual Rp10Ribu di Situs Online, Wasekjen Partai Demokrat: Itu Bentuk Kekecewaan Rakyat!

Dilansir RRI, kekecewaan itu di tunjukan dengan menjual Gedung DPR RI beserta isinya secara terang-terangan oleh beberapa akun di sejumlah layanan e-commerce.

Baca Juga: Presiden Ajukan Tujuh Nama Calon Anggota KY kepada DPR, Siapa Saja?

Sekretaris Jendral DPR RI Indra Iskandar merespon perihal tersebut, bahwa tidak sepantasnya warganet melakukan hal  itu walaupun niatnya hanya untuk  menyindir ataupun sebagai candaan, karena Gedung DPR merupakan aset milik Negara.

Baca Juga: Setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, Viral Gedung DPR Dijual RP10Ribu di E-Commerce,

“Tak sepantasnya warganet bertingkah seperti itu,” ujar Indra kepada wartawan, Rabu (7/10/2020)

Indra menambahkan, meski demikian, perihal penjualan Gedung DPR RI oleh warganet di sejumlah e-commerce adalah merupakan wilayah dari Kementerian Keuangan dan pihak kepolisian.

Baca Juga: BKPM Tinjau Pelabuhan Tanjung Priok, Ingin Pastikan Ekonomi Tergenjot Baik
Maka dari itu Indra mengharapkan agar aparat kepolisian bersikap tegas mengenai peristiwa ini.

Semenetara itu, akun dari penjual Gedung DPR RI telah di take down atau diturunkan berdasarkan pantauan pada pukul 12.50 WIB.

Baca Juga: Ini Dia Aplikasi Online Groceries yang Harus Kamu Tahu Selama Pandemi

Ekhel Chandra Wijaya selaku Senior Lead Tokopedia juga angkat bicara, Tokopedia akan menindaklanjuti dan menindak tegas penyalahgunaan pada platform Tokopedia.

"Saat ini kami terus menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan kami akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia," kata Ekhel kapada wartawan, Rabu (7/10/2020).

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler