CerdikIndonesia - Anwar usman hakim Mahkamah Konstitusi (MK) keberatan atas pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.
Anwar Usman mengajukan surat keberatan atas Ketua MK Suhartoyo yang mana menggantikan dirinya.
Menurut Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan surat itu sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim dan belum selesai pembahasannya," sebut hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny menyebutkan bahwa Anwar Usman tidak bisa hadir dalam rapat permusyawaratan hakim MK tersebut.
Enny membocorkan bahwa surat keberatan itu disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar Usman yang ditandatangani pada tanggal 15 November 2023 lalu.
"belum dapat memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu" ujar Enny.
Diketahui, Anwar Usman dipecat oleh Majelis Kehormatan MK (MK) pada hari Selasa 7 November 2023 lalu.
Anwar Usman Diketahui melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK menyebutkan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Atas perbuatan Anwar Usman tersebut, membuat Gibran Rakabuming Raka bisa menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden 2024.
***