CerdikIndonesia - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran etik.
Mahkamah Konstitusi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengusut pelanggaran etik yang diduga oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usma.
Pembentukan MKMK digelar secara musyarah yang dilakukan oleh 9 Hakim Konstitusi.
Adapun anggota MKMK terdiri dari Jimly Asshiddiqie (perwakilan tokoh masyarakat), Bintan Saragih (akademisi) dan Wahiduddin Adams (Hakim MK).
"Kami sudah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pada MKMK," sebut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada hari Senin, 23 Oktober 2023.