Kasus Video Asusila Kebaya Merah, Tiga Tersangka Akan Jalani Persidangan

7 Maret 2023, 09:13 WIB
Ilustrasi Video Asusila /Freepik/

CERDIK INDONESIA – Kasus video asusila Kebaya Merah yang sempat viral di media social kini masih berlanjut dan masih dalam proses. Sampai saat ini telah menetapkan tiga tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan siap untuk melakukan siding.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat,com mengenai video asusila Kebaya Merah, berkasa perkara tahap II dari ketiga tersangka yaitu Anisa Hardiyanti, Chavia Zagita, dan Aryarota Cumba Salaka sudah diterima Kejari Surabaya dari Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Ketiga tersangka kasus video asusila Kebaya Merah akan segera melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya atas kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: Sekolah di NTT Masuk Pukul 5 Pagi, Kebijakan Tersebut Mendapat Tanggapan dan Memicu Kontroversi

"Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi kami akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," katanya pada Senin, 6 Maret 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Berdasarkan penyidikan, ketiga tersangka telah menyepakati terlebih dahulu sebelum melakukannya aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome).

Aktivitas seksual yang dilakukan salah satunya di sebuah hotel di Surabaya, para tersangka bergantian menjadi model dan merekam adegan seksual dengan telepon seluler.

Baca Juga: Copet di Masjid Al Jabbar Tertangkap, Pelaku Sempat Bersantai Untuk Menutupi Aksinya

Video tersebut di jual oleh para tersangka melalui twitter dengan harga bervariasi sesuai dengan durasi, berkisar antara Rp300 ribu – Rp750 ribu.

"Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut senilai Rp7 juta," ujar Kasi Pidum Ali Prakoso.

Mereka mendapatkan keuntungan uang dari penjualan video tersebut hingga mencapai keuntungan sebesar Rp7 juta.

Baca Juga: Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Memiliki Harta Rp56 Miliar, KPK Curiga dan Sudah Bergerak

Perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Jadi berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka bersama-sama memproduksi, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," tuturnya.

Ketiga tersangka tersebut bekerja sama dalam hal penjualan, memproduksi, dan lain semacamnya yang memang sudah mereka rencanakan.***

Editor: Susan Rinjani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler