Berlaku Hari Ini! Naik Kereta Api Jarak Jauh Kini Wajib Vaksin Booster Covid-19

30 Agustus 2022, 20:50 WIB
Naik Kereta Api Jarak Jauh Berlaku Vaksin Booster Covid-19 /Instagram/@kai121_

CERDIK INDONESIA - Diketahui, Vaksin dosis ketiga atau booster Covid-19 kini menjadi syarat naik kereta api antar kota. Pemberlakuan aturan tersebut telah dimulai pada Selasa 30 Agustus 2022. 

PT Kereta Api Indonesia (persero) atau KAI pun kembali mengingatkan bahwa mulai hari Selasa ini seluruh penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 84 Kemenhub Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Link Nonton Gratis Film KKN Desa Penari Full HD, Bukan di Bioskop KLIK DISINI! Film Horor Terlaris

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan adanya perubahan dalam aturan terbaru ini adalah apabila sebelumnya pelanggan yang tidak vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR tetapi mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

"Kewajiban tersebut terutama berlaku bagi penumpang KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga atau booster sedangkan pelanggan usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua," tuturnya melalui keterangan resmi yang dikutip, pada Selasa, 29 Agustus 2022.

Oleh karena itu, KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun.

Kebijakan ini berlaku untuk perjalanan KA keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

"Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh," imbuhnya. Aturan terbaru tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE No.84/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kuat Ma'ruf, Tersangka Kasus Brigadir J yang Diduga Ketahuan Making Love dengan Putri Sambo

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA antarkota, berlaku mulai 30 Agustus 2022:  

 

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

Peraturan perjalanan kereta aglomerasi Adapun ketentuan bagi perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi, sebagai berikut:

  1. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.
  2. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
  3. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak mengunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ciri Dasar Aplikasi berbasis Judi Online: Transaksinya Tidak Mengikut Aturan yang Dibenarkan oleh Syara

Penerapan protokol kesehatan SE Nomor 24 tahun 2022 itu juga memuat aturan tentang penerapan protokol kesehatan sebagai berikut:

  1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
  2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air
  4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.
  5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler