UPDATE Kasus Pembunuhan Brigadir J: Kapolri Jelaskan Penolakan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

29 Agustus 2022, 11:13 WIB
Mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo (kanan) bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022/ Foto :ANTARA/ M Risyal Hidayat/foc) /

CERDIK INDONESIA - Kasus tewasnya Brigadi J kini masih berlanjut dengan episode terbarunya. Setelah ditetapkan beberapa tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 lalu, kini penyidikan pun seperti berjalan dengan lancar.

Diketahui, tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo yang menjadi otak dalam pembunuhan tersebut, telah menjalani sidang kode etik pada Kamis-Jumat, 25-26 Agustus 2022 lalu.

Dari hasil sidang etik tersebut menghasilkan keputusan bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri namun pengajuan pengunduran diri tersebut ditolak.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Senin 29 Agustus 2022: Ada Si Doel Anak Sekolahan Hingga Indonesia's Got Talent

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan penolakan surat pengunduran diri Irjen Pol Ferdy Sambo karena adanya aturan yang harus dilewati melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pidana yang menjeratnya.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Sigit usai menghadiri acara Kirab Merah Putih di Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu, 28 Agustus 2022 dikutip dari Antara.

Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri dari eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.

Sebelum sidang kode etik, Ferdy Sambo diketahui mengirim surat resign ke Polri. Hal tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh Kelapa Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui pesan singkat.

"Tidak (surat resign tersebut tidak akan diproses)," kata Dedi saat dikonfirmasi oleh wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Adapun pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, dia menyebut Ferdy Sambo hanya akal-akalan dalam pengajuan pengunduran diri sebagai anggota kepolisian hanya untuk mendapatkan dana pensiun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini, 29 Agustus 2022: LINK LIVE Streaming Indosiar, PSM Makassar vs Persib

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," tutur Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022. 

Oleh sebab itu, Kamaruddin mengingatkan kepada komisi kode etik untuk mengabaikan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

"Tetapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya tidak menghiraukan itu (pengajuan pengunduran diri Ferdy Sambo)," ujar Kamaruddin.

Dalam waktu dekat, proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J juga akan dilangsungkan pada Selasa, 30 Agustus 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Selain itu, Kapolri juga telah menindak tegas personel yang tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dengan menerbitkan surat telegram mutasi dan mencopot jabatan 24 personel.

Baca Juga: Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir J: HAM vs Pandangan Fiqih Ulama NU

Dilansir dari sumber yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan 24 personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Dedi menjelaskan mutasi 24 personel tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri yang melakukan pemeriksaan personel Polri yang diduga terlibat melanggar etik kepolisian tidak profesional menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

“Adapun 24 personel itu meliputi satuan kerja, 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram,” kata Dedi.***

 

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak Polri, Ini Alasannya

 

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler