Istri Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Memang Sudah Ada Potensi itu Sejak Awal

20 Agustus 2022, 09:20 WIB
 foto ibu Putri Candrawathi, Ferdy Sambo hasil dari CCTV /Tangkapan layar dari youtube Anjas di Thailand /

CERDIK INDONESIA - Baru-baru ini Polri telah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi tersebut disampaikan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto di Markas Besar (Mabes) Polri, pada Jumat 19 Agustus 2022

Hingga saat ini, total telah ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.

Diketahui, sebelum Putri, empat orang lainnya sudah ditetapkan terlebih dahulu jadi tersangka pada kasus yang sama. Keempatnya itu terdiri dari Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo sendiri.

Baca Juga: Profil Brigjen Herry Heryawan yang Diduga Terlibat Judi Online Kaisar Sambo dan Konsorsium 303

Hingga pada akhirnya Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo itu telah ditetapkan sebagai tersangka kelima.

Putri dianggap terlibat dalam tewasnya Brigadir J, dan kini dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 38 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“Setelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Budi di Mabes Polri, Jumat.

Soal penetapan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi tersangka di kasus pembunuhan  Brigadir J LPSK pun angkat bicara dan merasa tidak kaget mendengar akan hal tersebut.

Juru bicara LPSK Rully Novian mengatakan hal tersebut didasari investigasi dan temuan LPSK, sejak awal kasus ini menyeruak ada potensi yang menunjukkan PC menjadi tersangka.

Baca Juga: Persib Bandung Kini Resmi Memiliki Pelatih Baru! Simak Profil dan Biodata 'Luis Milla' Pelatih Asal Spanyol
"Nggak (kaget). Hasil investigasi LPSK itu menunjukkan memang ada potensi ke sana. Tapi kami bukan mendahului, bukan prediksi. Kita kan bicara penelaahan, bicara fakta. Ada potensi ke sana," ujar Rully di kantor LPSK, pada Jumat, 19 Agustus 2022.


Kendati demikian, pihaknya tidak mau mendahului penyidik dalam hal ini kepolisian. Sebab, penyidik memiliki pertimbangan tertentu dalam penetapan PC sebagai tersangka.


"Terkait dengan posisi Ibu PC sebagai tersangka saat ini, tentu itu wilayahnya penyidik. Penyidik punya keterangan-keterangan alasan mengapa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tuturnya.


Rully menambahkan potensi ini juga menjadi salah satu alasan LPSK menolak permohonan perlindungan PC di kasus tersebut. Selain itu, potensi tersangka ini terlihat dari keterangan PC yang berubah sejak awal.

Baca Juga: Profil Brigjen Herry Heryawan yang Diduga Terlibat Judi Online Kaisar Sambo dan Konsorsium 303
"Salah satu bahan pertimbangan kita juga itu, tapi bukan mendahului ya. Artinya potensi jadi tersangka itu memang ada sejak awal. Kan kita analisis kan, analisis ya kan tentu ada proyeksinya ke depan. Proyeksinya kan menempatkan yang bersangkutan, pertama sudah dihentikan laporannya, artinya keterangannya yang di awal sudah tidak relevan lagi untuk penanganan kasus saat ini," jelasnya.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler