VIRAL Kucing Mati Mengenaskan di Sesko TNI Bandung, ditembak Jendral Bintang Satu Brigjen NA: Inilah Sosoknya!

19 Agustus 2022, 03:29 WIB
Siapa Brigjen NA sosok penembak kucing di Sesko TNI Bandung yang trending Twitter /Cerdik Indonesia PRMN/Kolase

CERDIK INDONESIA - Diketahui, kini sudah banyak beredar video viral yang menampilkan penemuan sejumlah kucing yang ditemukan sudah mati dalam kondisi mengenaskan.

Warga menemukan bahwa adanya luka bekas tembakan pada tubuh kucing-kucing yang malang itu. Penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh TNI.

Penembakan terhadap kucing-kucing di Sesko TNI Bandung itu ramai dibicarakan di media sosial. Total ada enam kucing yang ditembak oleh Brigjen TNI NA di Sesko TNI.

Peristiwa tersebut diunggah akun Instagram @rumahsinggahclow seperti dikutip pada Kamis, 18 Agustus 2022.

“Adakah keadilan untuk mereka. Kejadian ini di Sesko TNI Martanegara, Bandung dan hasil pemeriksaan di lokasi, info TNI ungkap pelaku penembakan kucing-kucing di Sesko TNI, Brigjen NA. Terima kasih Pak @jenderaltniandikaperkasa sudah mengungkap pelaku penembak kucing di Sesko TNI. Terima kasih pak @rizky_irmansyah @ridwankamil. Update kondisi kucing yang ditembak, hasil pemeriksaan dari tim dokter @amoreanimalclinic semua kucing ditemukan peluru,” tulisnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Resmi Rilis Uang Baru 2022, dalam Rangkat HUT ke-77 RI: Kenali Ciri-ciri Uang Rupiah yang Asli

Akun Instagram tersebut juga menampilkan foto dan video salah satu kucing yang selamat dari penembakan dan telah dibawa ke klinik hewan di Jakarta. Pada tubuh kucing itu ditemukan dua peluru.

“Ditemukan dua peluru dari mata tembus ke mulut dan ada peluru satu lagi di punggung. Saat ini sudah di @amoreanimalclinic kucing dibawa dari Bandung ke Jakarta,” unggahnya.

Akun tersebut juga menuliskan bahwa tiga ekor kucing yang ditembak dalam kondisi bunting. “Kucing-kucing banyak mati di tembak terjadi di Sesko TNI Martanegara Bandung. 3 kucing kondisi hamil dan 2 kucing masih hidup dengan bagian mata hancur,” tulisnya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Prantara Santosa, mengungkap pelaku yang menembak beberapa ekor kucing di Sekolah Komando (Sesko) TNI Bandung, Jawa Barat itu diduga jenderal bintang satu, yakni Brigjen TNI NA.

“Menindak lanjuti perintah Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa kemarin siang, untuk menyelidiki dugaan penganiayaan terhadap beberapa ekor kucing di lingkungan Sesko TNI, Bandung,” tulis akun Instagram resmi Puspen TNI.

Baca Juga: Farel Prayoga Gagal Bawakan Lagu 'Joko Tingkir Ngombe Dawet' di Istana Negara: Ini Penyebabnya!

Sambungnya, “Tadi malam Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing,” dikutip  Kamis, 18 Agustus 2022.

Dia menjelaskan peristiwa penembakan terhadap beberapa ekor kucing itu terjadi pada Selasa siang, 16 Agustus 2022.

Terduga pelaku menembak beberapa ekor kucing di Sesko TNI itu menggunakan senapan angin milik pribadi.

Berdasarkan pengakuannya, lanjutnya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan itu dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari kucing liar. NA membantah melakukan itu karena benci terhadap kucing.

Mengenai siapa Brigjen NA, Pusat Penerangan (Puspen) TNI tidak menjelaskan secara detail soal siapa itu Brigjen NA yang menjadi pelaku penembakan kucing-kucing tersebut.

Baca Juga: Penyanyi Cilik bikin Joget Istana Negara! Berikut Lirik Lagu 'Ojo Bandingke' Farel Prayoga dalam HUT ke-77 RI

Namun Brigjen NA diketahui merupakan anggota organik Sesko TNI Bandung.

Brigjen NA pun mengaku tindakannya tersebut dilakukan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.

Selain itu, TNI menepis bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kebencian terhadap kucing.

Tim Hukum TNI saat ini akan menindak lanjuti proses hukum terhadap Brigjen TNI NA.

Dia disangkakan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler