Harga PPN Ikut Naik Setelah Pertamax, Netizen: Gua Beli Rumah Keong Ajalah

1 April 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi penyesuaian PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022 /Pexels/Nataliya Vaitkevich

CerdikIndonesia - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diumumkan Pemerintah naik sebesar 11 persen.

Tarif baru PPN 11 persen tersebut dimulai pada 1 April 2022. Tarif tersebut diumumkan oleh Kementerian Keuangan dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen.

Pemerintah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen diumumkan secara langsung oleh Kementerian Keuangan RI.

Tarif terbaru PPN 11 persen akan dimulai sejak hari ini, Jumat 1 April 2022. Tarif PPN dari 10% menjadi 11% diumumkan langsung melalui Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Bulan Puasa Tanggal Berapa? Berikut Link Streaming Sidang Isbat Pemerintah Penentuan 1 Ramadan

Baca Juga: Niat Sholat Tarawih Lengkap Arab dan Latin, Beserta Artinya dalam Bahasa Indonesia

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa tarif baru PPN sebesar 11 persen akan berlaku mulai 1 April 2022 berdasar UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif baru PPN sebesar 11 persen tersebut berlaku bagi semua sektor barang dan jasa di Indonesia.

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," tutur Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Jumat, 1 April 2022. 

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Mulai 1 April, Simak Daftar Harga Pertalite dan Pertamax Lengkap di 34 Provinsi

Baca Juga: Daftar Harga Pertamax per 1 April 2022 di 34 Provinsi, Mana Saja yang Paling Murah?

Dengan demikian, barang-barang semisal sembako dan bahan pokok lainnya yang sering digunakan, akan terkena pajak sebesar 11 persen.

Hal itu kemudian ramai diperbincangkan oleh publik di media sosial, khususnya di Twitter. Sebagian besar pengguna Twitter mengeluhkan kenaikan harga PPN tersebut.

"Ya Tuhannn Semua Harga Naik, Yang Kaga Naik Gaji Gua Doang, Gua Beli Rumah Keong Ajalah," tulis salah satu pengguna di Twitter.

Baca Juga: Kargo MotoGP yang Bawa Motor Ducati, Gresini, VR46 Racing Team Belum Tiba Dari Mandalika Jelang GP Argentina

Keluhan netizen tersebut disebabkan oleh kenaikan harga PPN yang menyusul kenaikan harga Pertamax di waktu yang bersamaan.

Lantas, barang dan jasa apa saya yang dikenakan pajak PPN 11 persen, berikut adalah daftarnya:

Barang kebutuhan pokok masyarakat, diantaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

 Baca Juga: Link Cek Daftar Daya Tampung dan Peminat SBMPTN UI Saintek dan Soshum 2022 yang Resmi, Hanya Disini

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

Baca Juga: Cara Cek Daya Tampung dan Peminat Prodi Saintek dan Soshum Unhas di SBMPTN 2022, Link Resmi Hanya Disini

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Adapun barang yang tidak kena pajak PPN 11 persen diantaranya:

1. Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

2. Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

3. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

4. Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Demikian informasi berkaitan dengan harga ppn ikut naik setelah pertamax, dan tanggapan netizen terkait hal tersebut.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler