Ibu Hamil Jangan Stres! Kamu Bisa Dapet Bansos PKH Rp3 Juta, Tinggal Ikuti Cara Daftar dan Syaratnya di Sini

20 Agustus 2021, 17:34 WIB
Berikut kriteria dan syarat memperoleh BLT PKH bagi ibu hamil. /PEXELS/Leah Kelley

CERDIKINDONESIA - Selama PPKM ini, ibu hamil (Bumil) dipastikan akan mendapatkan Bansos PKH.

Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi agar para ibu hamil memperoleh Bansos PKH.

Nah, apa saja syaratnya ? dan bagaimana cara pendaftarannya?

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin yang Dapat Bansos PKH, Mulai dari 900 Ribu hingga 3 Juta Loh!

Sebelumnya, daftar terlebih dahulu agar nama anda terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id.

Kemensos telah menetapkan sebanyak tujuh kriteria warga miskin.

Yang bisa menjadi penerima Bansos PKH beserta syaratnya.

Tiap-tiap kriteria akan menerima bantuan Bansos PKH mulai dari Rp900 ribu.

Lalu Rp2,4 juta hingga yang paling besar adalah Rp3 juta.

Dana bantuan Bansos PKH akan disalurkan oleh Kemensos melalui bank Himbara.

Yakni BRI, BNI, BTN, dan Mandiri serta agen penyalur resmi yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Bansos Hingga 2 Juta Loh, Simak Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin penerima bantuan dalam empat tahap setiap tahun.

Bansos PKH tahap 1 disalurkan bulan Januari dan tahap 2 disalurkan bulan April.

Lalu tahap 3 disalurkan bulan Juli dan tahap 4 disalurkan bulan Oktober.

Terdapat tujuh kriteria warga miskin yang ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini menerima Bansos PKH sebesar Rp3 juta per tahun.

3. Anak usia sekolah SD menerima Bansos PKH sebesar Rp900 ribu per tahun.

Baca Juga: BSU Gaji 1 Juta Sudah Cair di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI, Para Karyawan Cek Rekening Kalian Segera!

4. Anak usia sekolah SMP menerima Bansos PKH sebesar Rp1,5 juta per tahun.

5. Anak usia sekolah SMA menerima Bansos PKH sebesar Rp2 juta per tahun.

6. Lanjut usia atau lansia menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

7. Penyandang disabilitas atau difabel menerima Bansos PKH sebesar Rp2,4 juta per tahun.

Syarat untuk tujuh kriteria di atas bisa menerima Bansos PKH yaitu:

1. Ibu hamil menerima bantuan dengan syarat maksimal kehamilan kedua dalam keluarga.

2. Anak usia dini menerima bantuan dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga.

Baca Juga: Gapunya Rekening Bank Himbara? Begini Cara Dapat BSU 1 Juta Bagi Pemilik Rekening NON BNI, BRI, Mandiri, BTN

3. Anak usia sekolah SD menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

4. Anak usia sekolah SMP menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

5. Anak usia sekolah SMA menerima bantuan dengan syarat maskimal satu anak dalam keluarga.

6. Lanjut usia atau lansia menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

7. Penyandang disabilitas menerima bantuan dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga.

Baca Juga: Begini Cara Pemilik Rekening BCA Dapat BSU 1 Juta, Sudah Cair Bantuan Gaji di BNI, BRI, Mandiri, BTN, BSI

Cara daftar Bansos PKH agar nama masuk cekbansos.kemensos.go.id adalah sebagai berikut.

1. Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.

2. Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.

Baca Juga: Harga PCR Mahal? Tenang, Kalian Bisa Tes PCR Secara Gratis, Simak Syaratnya di Sini

5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.

6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.

8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.

Apabila lolos proses pendaftaran, maka nama warga miskin akan terdaftar sebagai penerima Bansos PKH.

Di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

Warga miskin pun bisa mengetahui apakah namanya terdaftar di DTKS atau tidak.

Melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

Untuk mengetahuinya, warga miskin cukup masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

Kemudian memasukkan nama serta alamat lengkap.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler