CerdikIndonesia - Seorang Pria berhasil dibekuk Sat Narkoba Polresta Pematang Siantar pada Selasa, 15 Juni 2021 lalu.
Tersangka Patar (44) ditangkap polisi di Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematang Siantar sekira pukul 10.30 WIB.
Bersama tersangka, disita barang bukti narkoba jenis sabu, Patar diduga pengedar narkoba di jalanan Kota Pematang Siantar.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi dalam keterangan tertulis kepada Cerdik Indonesia.
AKP Rusdi mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu di pinggir jalan Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan.
"Setelah personel Sat Narkoba mendapat informasi mereka langsung melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud," Ujar Rusdi.
Saat personil melakukan lidik di lokasi, mereka melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk, lalu personel Sat Narkoba langsung mengamankannya, dan kemudian diketahui bernama Patar (44) warga Kelurahan Aek Nauli.
Lanjut Kasubbag Humas, Pada saat tersangka diamankan, dia menjatuhkan sesuatu dari badannya, kemudian setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika jenis sabu dengan bruto 2.23 gram.
Baca Juga: HOT NEWS! Musisi Anji Ditangkap Dikediamannya Karena Terbukti Kepemilikan Narkoba
Lalu dari sebelah kanan tersangka ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 0.51 gram.
Polisi juga menyota satu unit HP merk Nokia ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celana Patar, dan 1 buah dompet berwarna hitam berisi uang Rp100 Ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (Feri)***