Ibadah Haji Batal Dilaksanakan Tahun ini, Menteri Agama: Kami Bertanggungjawab Terhadap Keselamatan Rakyat

3 Juni 2021, 19:59 WIB
Menag Yaqut menjelaskan terkait alasan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji tahun 2021. /Instagram/gusyaqut

CERDIKINDONESIA – Menteri Agama bersama komisi VIII DPR, perwakilan ormas islam, serta K/L terkait telah melaksanakan konferensi pers.

Konferensi pers tersebut membahas mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Indonesia Urung Niat untuk Ibadah Haji Tahun 2021, Bagaimana Uang yang Telah Disetor? Ini Jawaban BPKH

Konferensi pers berlangsung pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 13.30 WIB di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, serta disiarkan secara live melalui kanal YouTube Kemenag RI.

Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama RI menyampaikan keputusan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M.

“Pemerintah sudah berdiskusi dan berdialog panjang dengan komisi VIII DPR RI, juga setelah melakukan persiapan sejak 24 Desember, dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi Covid-19 ini,” ucap Yaqut.

“Pemerintah juga sudah melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait hal ini,” jelasnya.

Baca Juga: Gus Yaqut Urung Bawa Masyarakat Indonesia untuk Haji Tahun 2021, Bagaimana Uang Setoran Haji, Apakah Aman?

Yaqut mengatakan, bahwa pemerintah sudah melakukan persiapan untuk melaksanan ibadah haji ini.

Mulai dari sistemnya, asrama, serta seluruh protokol kesehatannya sudah dipersiapkan oleh pemerintah.

Yaqut mengklaim, bahwa Indonesia sudah bagus dalam menangani penularan Covid-19.

Namun, di belahan dunia lain, pandemi Covid-19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik.

Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp9,1 Juta, BPKH: Kami Sarankan Sebagian dari APBN

Atas berbagai macam pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 H/2021 M.

“Pemerintah sudah berkomunikasi dari hati ke hati, baik itu dengan komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas islam, biro perjalanan, dan KPIH yang merupakan ujung tombak dari perjalanan haji ini,” ucap Yaqut.

“Kami pemerintah, melalui kementerian agama, telah menerbitkan surat mengenai pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” jelas Yaqut.

Baca Juga: Kemendikbud-Ristek Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa: Ini Persyaratan, Posisi dan Cara Daftarnya

Pembatalan ini diakibatkan oleh masih adanya ancaman dari penularan virus Covid-19, beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia, baik Indonesia maupun Arab Saudi.

Pemerintah, dalam hal ini bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakatnya baik di dalam maupun di luar negeri.

Kemudian, pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Banjarmasin, Pelaku: Dia Minta Uang Terus

Pemerintah Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Berdasarkan pertimbangan yang sudah diucapkan oleh Yaqut, maka pemerintah menetapkan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler