Pemerintah Tetapkan PPKM Skala Mikro Untuk Seluruh Indonesia Berlaku Saat ini Hingga 14 Juni 2021

2 Juni 2021, 06:59 WIB
Pemprov DKI kembali menerapkan PPKM mikro selama 2 minggu ke depan /Pixabay/

CERDIKINDONESIA-Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro jilid Sembilan mulai berlaku sejak tanggal 1 Juni sampai dengan tanggal 14 Juni 2021.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga: Tim PPKM Skala Mikro Mabes Polri dan Poldasu tinjau Lokasi Posko Satgas penanganan Covid 19, Tigaraja

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data per 23 Mei 2021 terdapat 10 provinsi yang mengalami kenaikan kasus Covid-19. Provinsi tersebut diantaranya adalah Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

Usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 24 Mei 2021, Airlangga mengatakan bahwa Provinsi non PPKM yang mengalami kenaikan yakni Maluku, Maluku Utara, dan Gorontalo.

Dari total kasus aktif di Indonesia, sebanyak 56,4 persen kasus berada di Pulau Jawa.

Baca Juga: Presiden Jokowi Klaim PPKM Mikro Berhasil Turunkan Laju Covid-19

Sementara itu sebanyak 21,3 persen berada di pulau Sumatera.

Dalam PPKM Mikro yang dimulai dari tanggal 1 Juni, ada pengetatan tracing, testing, dan treatment.

Aturan PPKM mikro tertuang dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021. Berikut rangkuman PPKM mikro yang berlaku mulai 1 Juni 2021:

  • Tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
  • Kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan tatap muka (offline).
  • Perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  • Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada.
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
  • Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
  • Kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.

***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler