Alat Swab Antigen Bekas Dibersihkan Pakai Alkohol, Satgas Covid Sumut: Alkohol Tidak Dapat Mematikan Virus

30 April 2021, 15:05 WIB
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). /Antara/Adiva Niki/

CerdikIndonesia - Alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu diduga di daur ulang dengan cara dicuci dengan menggunakan alkohol, sebelum akhirnya dikemas dan dipakai lagi.

Jubir Satgas Covid-19 Sumut, dr. Aris Yudhariansyah pada Jumat, 30 April 2021 menyatakan bahwa secara medis tidak semua kuman dapat mati hanya karena dibersihkan dengan menggunakan alkohol.

Baca Juga: 3 Tempat Beli Baju Lebaran di Jakarta, Rekomendasi untuk Ibu-Ibu

"Cotton buds swab antigen bekas itu malah bisa menjadi perantara virus yang sangat ampuh dari satu orang ke orang lainnya, dan hal ini sangatlah berbahaya," Katanya menambahkan.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus pendaur ulangan alat tes antigen, satu diantaranya merupakan business manager Laboratorium Kimia Farma medan.

Dan empat lainnya yang merupakan pegawai Kimia Farma yang bekerja sebagai CS Laboratorium Klinik Kimia Farma, kuris Lab kimia Farma, bagian admin Lab Kimia Farma, dan bagian admin hasil swab Kimia Farma di Bandara Kualanamu.

Baca Juga: Kimia Farma Langsung Pecat Pegawai yang Lakukan Daur Ulang Swab Antigen di Bandara Kualanamu

Kelimanya dijerat pasal 98 ayat (3) juncto pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau pasal 8 huruf (b), (d), dan (e) juncto pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dari aksi mereka ini, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra menduga bahwa mereka mendapatkan Rp 30 juta setiap harinya.

Pihak Kimia Farma pun dengan tegas telah memecat kelima pegawai tidak bertanggung jawab ini.

Baca Juga: Berikut Daftar Instansi Penerima THR PNS 2021 dan Gaji ke13

"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 April 2021.***

 

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler