CerdikIndonesia- Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi, Bogor, Jawa Barat atas pelayanan kesehatan risiko COVID-19 terhadap Rizieq Shihab.
Tiga orang yang ditetepkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terebut antara lain, Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat, dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Baca Juga: Hengkang dari Indonesia ke Jepang, Nobu Bantah Cinlok dan Cemburu Hubungan Gading dengan Gisel
"(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dilansir dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.
Penetapan tersangka tersebut ditetapkan setelah gelar perkara pada tanggal 8 Januari 2021 kemarin.
"Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021," kata Rian.
Baca Juga: ISTRI Kamu Hamil? Segera Cek Penerima Dana PKH 2021, Siapkan NIK dan Data Diri Untuk Bisa Login
Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq jalani tes swab di RS UMMi dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam. Rizieq yang masih menjalani observasi tersebut kemudian pergi meski telah dilarang oleh RE UMMI dikarenakan pemeriksaan belum selesai.
Dirut RS UMMI, dr Andi Tatat kemudian dilaporkan ke Polres Bogor oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor .