BREAKING NEWS, Habib Rizieq dan Dirut RS UMMI Bogor Ditetapkan Tersangka Kasus Tes Swab

- 11 Januari 2021, 12:41 WIB
RS UMMI Kota Bogor, Jabar
RS UMMI Kota Bogor, Jabar /rsummi.com

CerdikIndonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan COVID_19 oleh RS Ummi, Bogor.

Tiga tersangka ini adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu dari Shihab.

Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Attack on Titan Episode 5 Rilis Senin Ini, Eren Bergabung Survey Cops

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” Kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip CerdikIndonesia dari Antara News.

Baca Juga: BERITA BAHAGIA, Cair Bansos BST Rp 300 Ribu, Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS

“Penyelidik sudah melaksanakan gelar ppada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ucap Rian meneruskan penjelasan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari Rizieq yang menjalani tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang dilakukan dengan cara diam-diam.

Baca Juga: Terdampak Pandemi? Pelaku Usaha Kecil Terima BLT UMKM 2,4 Juta Simak Caranya

Tindakan ini kemudian dilaporkan satgas COVID-19 Kota Bogor ke Polres Bogor, karena dinilai RS Ummi tidak transparan dan tidak kooperatif menjelaskan mengenai hasil swab Rizieq.

Baca Juga: BANGGA! Kisah Guru Honorer Pak Sulaiman di Lembah Baliem Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x