Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus yang Melibatkan Rizieq Shihab

- 11 Januari 2021, 12:33 WIB
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq disebut meningga dunia karena covid-19, begini faktanya.*
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq disebut meningga dunia karena covid-19, begini faktanya.* /ANTARA FOTO/Fauzan

CerdikIndonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan COVID_19 oleh RS Ummi, Bogor.

Tiga tersangka ini adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu dari Shihab.

Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Attack on Titan Episode 5 Rilis Senin Ini, Eren Bergabung Survey Cops

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” Kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip CerdikIndonesia dari Antara News.

Baca Juga: BERITA BAHAGIA, Cair Bansos BST Rp 300 Ribu, Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS

“Penyelidik sudah melaksanakan gelar ppada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ucap Rian meneruskan penjelasan sebelumnya.

Kasus ini bermula dari Rizieq yang menjalani tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang dilakukan dengan cara diam-diam.

Baca Juga: Terdampak Pandemi? Pelaku Usaha Kecil Terima BLT UMKM 2,4 Juta Simak Caranya

Tindakan ini kemudian dilaporkan satgas COVID-19 Kota Bogor ke Polres Bogor, karena dinilai RS Ummi tidak transparan dan tidak kooperatif menjelaskan mengenai hasil swab Rizieq.

Baca Juga: BANGGA! Kisah Guru Honorer Pak Sulaiman di Lembah Baliem Trending di Twitter

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x