CerdikIndonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan COVID_19 oleh RS Ummi, Bogor.
Tiga tersangka ini adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu dari Shihab.
Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Attack on Titan Episode 5 Rilis Senin Ini, Eren Bergabung Survey Cops
“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” Kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip CerdikIndonesia dari Antara News.
Baca Juga: BERITA BAHAGIA, Cair Bansos BST Rp 300 Ribu, Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS