Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 11 Januari 2021, 12:41 WIB
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat akan ditahan di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab (tengah) saat akan ditahan di Polda Metro Jaya. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

CerdikIndonesia – Kasus yang melibatkan Rizieq Shihab saat ini mulai terungkap. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka.

Kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan COVID_19 oleh RS Ummi, Bogor, menyeret nama  Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu dari Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pelaku UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 juta, Cek Langsung https://eform.bri.co.id/bpum

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” Kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip CerdikIndonesia dari Antara News.

“Penyelidik sudah melaksanakan gelar ppada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” kata Rian.

Baca Juga: BERITA BAHAGIA, Cair Bansos BST Rp 300 Ribu, Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS

Kasus ini bermula dari Rizieq yang menjalani tes Swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang dilakukan dengan cara diam-diam.

Tindakan ini kemudian dilaporkan satgas COVID-19 Kota Bogor ke Polres Bogor, karena dinilai RS Ummi tidak transparan dan tidak kooperatif menjelaskan mengenai hasil swab Rizieq.

Baca Juga: BANGGA! Kisah Guru Honorer Pak Sulaiman di Lembah Baliem Trending di Twitter

Laporan tersebut kemudian di tindak lanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri tiga kasus pelanggaran protocol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, salah satunya kasuk di RS Ummi, Bogor.

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x