Polisi Tetapkan Rizieq Shihab dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Akibat Halangi Kerja Satgas Covid-19

- 11 Januari 2021, 12:42 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan).
Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat (kanan). /ARIF FIRMANSYAH

CerdikIndonesia – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan menghalangi kerja Satgas penanganan COVID_19 oleh RS Ummi, Bogor.

 

Tiga tersangka ini adalah Rizieq Shihab, Direktur Utama RS UMMI dr Andi Tatat dan Hanif Alatas, menantu dari Shihab.

 

Baca Juga: Sinopsis dan Nonton Streaming Attack on Titan Episode 5 Rilis Senin Ini, Eren Bergabung Survey Cops

 

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, (yakni) Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas,” Kata Ditektur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dikutip CerdikIndonesia dari Antara News.

 

Baca Juga: BERITA BAHAGIA, Cair Bansos BST Rp 300 Ribu, Begini Cara Mudah Cek Bantuan KIS

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x