Kimia Farma Langsung Pecat Pegawai yang Lakukan Daur Ulang Swab Antigen di Bandara Kualanamu

- 30 April 2021, 14:15 WIB
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara. Antara/Adiva Niki
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara. Antara/Adiva Niki /Antara/

CerdikIndonesia - Setelah polisi menetapkan 5 pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus pendaur ulangan alat tes antigen di Bandara Kualanamu.

PT Kimia Farma Tbk dengan cepat dan tegas segera memberikan sanksi terhadap kelima tersangka dengan memecat mereka.

PT Kimia Farma menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian, dan meminta agar polisi memberikan hukuman yang maksimal untuk para pelaku.

Baca Juga: Anies Baswedan Sahkan Renovasi GBI Amanat Agung, Netizen: Gubernur Semua Golongan, Keren Pak Gub!

Pihak Kimia Farma juga akan segera melakukan evaluasi dan penguatan pelaksanaan SOP agar kasus seperti ini dan kemungkinan kasus lainnya tidak terjadi.

Kimia farma berkomitmen tidak akan membiarkan kejadian-kejadian yang merugikan masyarakat terjadi kembali.

Penetapan lima tersangka kasus penggunaan ulang alat antigen bekas menurut polisi akan dijerat pelanggaran UU kesehatan dan UU perlindungan konsumen.

Setelah mengumumkan tersangka Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra di Polda Sumut Hari Kamis, 29 April 2021, beliau juga menjelaskan konstruksi kasus ini.

Baca Juga: Intip Bocoran Besaran THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2021, Begini Rinciannya

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x